Sebuah kendaraan bermotor terdiri dari aneka macam part-part (komponen-komponen) di dalamnya yang mempunyai jumlah yang relatif banyak. Part-part tersebut lama-kelamaan sanggup menjadi aus, melemah atau korosi (berkarat) sehingga kinerja dari part-part tersebut akan menurun.
Part-part yang kinerjanya menurun juga akan menghipnotis performa mesin kendaraan tersebut. Oleh lantaran itu part-part yang terindikasi kinerjanya menurun harus dilakukan perawatan. Salah satu perawatan yang dilakukan yakni perawatan atau servis berkala.
Perawatan atau servis terencana merupakan kegiatan merawat, menyetel, memperbaiki, mengencangkan, mengganti part-part pada kendaraan yang mengalami penurunan kinerja yang dilakukan dalam interval waktu tertentu secara berkala. Tujuan melaksanakan perawatan terencana yaitu untuk mengembalikan performa mesin supaya mendekati kondisi spesifikasi semula.
Perawatan terencana merupakan salah satu kegiatan yang diwajibkan oleh pabrik lantaran dengan melaksanakan kegiatan perawatan secara terencana maka akan memperlihatkan banyak manfaat bagi pemilik kendaraan yaitu :
- Kendaraan sanggup terhindar dari masalah-masalah (problem) yang lebih besar yang mungkin sanggup terjadi pada lalu hari sehingga sanggup mengurangi resiko pengeluaran atau pembiayaan yang lebih besar.
- Kendaraan sanggup dirawat atau diservis sesuai dengan kondisi peraturan yang berlaku.
- Umur kendaraan (life time) akan lebih panjang.
- Kendaraan yang dirawat secara terencana akan terjaga performa kerjanya tetap dalam kondisi maksimal.
- Pelanggan (customer) sanggup menikmati pengalaman pengendaraan yang irit dan aman.
- Mengurangi resiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan contohnya macet, susah dinyalakan dan lain sebagainya.
Untuk perawatan terencana sebaiknya dilakukan di bengkel-bengkel resmi kendaraan lantaran perawatan secara terencana di bengkel akan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selain itu, perawatan terencana di bengkel resmi merupakan syarat untuk sanggup melaksanakan klaim garansi kendaraan sehingga apabila perawatan terencana dilakukan tidak di bengkel resmi maka klaim garansi tidak akan berlaku.
Jadwal perawatan berkala
Jadwal perawatan terencana sudah ditentukan oleh pabrik sehingga untuk kegiatan perawatan terencana sanggup dilihat pada kegiatan perawatan yang ada dalam buku ajaran reparasi kendaraan tersebut.
Kendaraan harus dilakukan perawatan menurut jarak yang telah ditempuh kendaraan tersebut atau jangka waktu yang sudah tercapai.
Misalnya, apabila kegiatan perawatan untuk part (komponen) pada kendaraan tersebut ditentukan oleh pabrik setiap menempuh jarak 30.000 km atau telah mencapai waktu 2 tahun maka perawatan harus dilakukan apabila salah satu kondisi tersebut tercapai (lakukan perawatan secara terencana sesuai dengan jarak tempuh atau waktu capai yang mana tercapai lebih dahulu).
Kondisi tersebut (perawatan sesuai dengan kegiatan pada buku ajaran reparasi) dilakukan apabila kendaraan dipakai pada kondisi yang normal, namun apabila kendaraan tersebut dipakai dalam kondisi yang tidak normal maka perawatan terencana harus sering dilakukan. Adapun kondisi-kondisi pemakaian kendaraan yang tidak normal antara lain :
1. Berdasarkan kondisi jalan
Ketika kendaraan dipakai pada jalan yang tidak rata, berlumpur, berdebu, bersalju dan lain sebagainya.
2. Berdasarkan kondisi pengendaraan
- Kendaraan yang sering dipakai untuk melaksanakan perjalanan selama lebih dari 2 jam dengan kecepatan tinggi yaitu melampaui 80% dari kecepatan maksimum kendraan tersebut.
- Kendaraan yang sering dibiarkan idle dalam jangka waktu yang usang atau untuk menempuk jarak yang panjang namun pada kecepatan yang sangat rendah.
- Kendaraan yang dipakai untuk jarak pendek secara berulang-ulang pada suhu di bawah titik beku.
- Kendaraan yang dipakai untuk menarik gandengan atau dipakai untuk mengangkut beban yang berat.
0 komentar:
Post a Comment