Dalam sistem kelistrikan pada kendaraan kendaraan beroda empat terdapat macam-macam sistem penerangan salah satunya yakni sistem lampu hazard (hazard lamp).
Lampu hazard atau lampu tanda darurat berfungsi sebagai arahan adanya hal darurat. Saat lampu hazard dinyalakan maka lampu sein (lampu tanda belok) pada sebelah kiri dan sebelah kanan akan menyala berkedip bersamaan.
Isyarat lampu hazard ini dipakai biar pengendara lain berhati-hati dan sanggup memberi jalan lantaran pengendara yang menyalakan lampu hazard dalam keadaan darurat.
Baca juga : fungsi lampu sein pada kendaraan
Baca juga : fungsi lampu sein pada kendaraan
Keadaan darurat disini sanggup lantaran kendaraan kendaraan beroda empat yang sedang dikendarai dalam kondisi mogok, pengendara kendaraan beroda empat sedang mengganti ban mobilnya, adanya kecelakaan, ketika kendaraan polisi sedang melaksanakan pengawalan dan lain-lain.
Untuk menyalakan lampu hazard tidak perlu memutar kunci kontak ke posisi On (karena anutan arus pada lampu hazard tidak lewat kunci kontak).
Lampu hazard sanggup dinyalakan hanya dengan menekan/ menarik tombol hazard. Pada tombol hazard pada umumnya berwarna merah dan ada simbol segitiga. Untuk lebih jelasnya perhatikan simbol lampu hazard dibawah ini :
Lampu hazard berkedip-kedip disebabkan lantaran adanya flasher pada sistem rangkaian lampu hazard.
Rangkaian kelistrikan pada lampu hazard hampir sama dengan rangkaian kelistrikan pada lampu sein, hanya saja indukan untuk lampu hazard berbeda dengan lampu sein.
Untuk lebih jelasnya dalam memahami rangkaian kelistrikan pada lampu hazard, perhatikan gambar rangkaian di bawah ini :
Lampu hazard sanggup menyala jikalau tombol hazard dinyalakan (di On kan) sanggup dengan cara menarik atau menekan tombol hazard. Ketika hazard On maka arus dari terminal konkret baterai akan mengalir pribadi ke flasher (terminal X).
Kemudian arus yang sudah melewati flasher (pada terminal L) akan disalurkan ke saklar kombonasi, ketika hazard On maka saklar ini akan menghubungkan antara terminal L (Left = kiri) dan R (Right = kanan) sehingga arus dari flasher akan disalurkan ke lampu sein sebelah kiri dan sebelah kanan di penggalan depan dan belakang kendaraan (ke empat lampu sein menyala berkedip bersamaan).
Perlu untuk diperhatikan, bahwa jikalau keadaan tidak darurat sebaiknya lampu hazard tidak dinyalakan lantaran sanggup menimbulkan pengendara lain kebingungan. Contohnya :
- Ketika kendaraan berjalan pada persimpangan jalan dan pengendara ingin berjalan lurus, maka lampu hazard tidak perlu dinyalakan lantaran tidak menyalakan lampu sein (tanda belok) sudah menunjukan kendaraan akan berjalan lurus tidak berbelok.
- Saat berjalan pada kondisi gelap atau ketika melewati terowongan, lampu hazard tidak perlu dinyalakan lantaran tidak akan memperlihatkan dampak apa-apa dan justru akan menciptakan pengendara lain menjadi bingung. Pengendara cukup menyalakan lampu kepala atau lampu utamanya saja.
- Saat kondisi jalan hujan, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan, cukup pengendara berhati-hati ketika melewati jalan pada kondisi hujan.
- Saat kondisi jalan berkabut, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan, cukup dengan menyalakan lampu kabut atau fog lampny saja.
0 komentar:
Post a Comment